Yusril Ihza Mahendra mendirikan mengatakan teroris yang dihukum, Abu Bakar Baasyir memiliki hak dasar akan diberikan pembebasan bersyarat nya yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Dia menjelaskan bahwa Baasyir adalah benar-benar memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat sejak Desember 2018.
Pengacara untuk Jokowi-tim kampanye Ma'ruf Amin kemudian mengatakan bahwa banyak orang masih gagal untuk memahami hakikat itu; "Itu cukup normal argumen muncul sebelum Abu Bakar Baasyir rilis. Mungkin orang-orang yang berdebat adalah mereka yang gagal untuk memahami situasi." Menurut Yusril, Baasyir's kesempatan untuk pembebasan bersyarat datang setelah ia menjalani 2/3 dari hukuman penjara. Tapi salah satu persyaratan untuk menerima pembebasan bersyarat yang tidak terpenuhi oleh Baasyir setelah ia menolak untuk menandatangani kesepakatan untuk menjadi setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia kemudian menyatakan bahwa Abu Bakar Baasyir memilih untuk hanya janji hidupnya bagi Allah (Allah) dan setia kepada Islam. Yusril juga mengakui bahwa itu normal bagi orang untuk mengasumsikan bahwa rilis Baasyir's bermotif mengingat bahwa itu terletak pada keputusan pemimpin negara. Namun, ia membela bahwa itu bukanlah melawan hukum yang menyangkal kemungkinan pembebasan bersyarat untuk narapidana kasus-kasus terorisme, korupsi, dan narkotika. Yusril Ihza Mahendra mendirikan mengatakan bahwa Abu Bakar Baasyir sudah menjabat waktu sebelum penciptaan hukum itu.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
February 2021
Categories |